Program Studi Subspesialis Penyakit Dalam merupakan pendidikan jenjang lanjut dari Program Studi Spesialis Penyakit Dalam. Program Studi Subspesialis Penyakit Dalam ini menghasilkan Dokter Spesialis Penyakit Dalam dengan Subspesilisasi (sesuai peminatan) dengan gelar SpPD, K- (sesuai peminatan) yang mempunyai kompetensi untuk menangani kasus penyakit dalam yang lebih sulit, kompleks, jarang dan atau berkomplikasi sesui dengan kehususannya. Dokter Subspesialis ini akan bekerja di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kebutuhan Dokter Subspesialis (spesialis konsultan) masih sangat besar, khususnya di kawasan Indonesia Timur, dan akan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2025, maka pendidikan Profesi Dokter Subpesialis dirasa perlu untuk segera dibuka. Selama ini pendidikan subspesialis adalah berbasis kolegium dan dengan berlakunya Undang-Undang nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, maka semua Program Studi kedokteran harus berbasis universitas.
Universitas Hasanuddin menjawab masalah ini dengan membuka 1 (satu) Program Studi Subspesialis Penyakit Dalam berbasis universitas dengan 7 (tujuh) peminatan yang tergabung dalam satu program studi yang terdiri dari:
Endokrinologi Metabolik dan Diabetes
Gastroenterohepatologi
Ginjal Hipertensi
Reumatologi
Hematologi Onkologi Medik
Penyakit Tropik Infeksi
Pulmonologi
Penggabungan 7 peminatan dalam 1 program studi ini dimaksudkan untuk mempercepat proses pemenuhan jumlah tenaga dengan tingkat kompetensi subspesialis baik dalam hal kuantitas maupun kualitas untuk kebutuhan pelayanan subspesialis di Indonesia dan mengantisipasi diberlakukannya MEA 2025. Program Studi Subpesialis Penyakit Dalam diharapkan mampu memenuhi kebetuhan tersebut dan bahkan lulusannya mampu bersaing tidak hanya ditingkat lokal, regional, dan bahkan mampu bersaing secara global.