Deskripsi Umum | Tujuan Pembelajaran |Kurikulum | Modul
| Judul Program | Spesialis Penyakit Dalam |
| Lembaga pemberi penghargaan | Fakultas Kedokteran, Universitas Hassanuddin |
| Alamat Pos | Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 10, Tamalanrea, Makassar Indonesia 90245 |
| Email dan website | dept.ipdfkuh@unhas.ac.id, med.unhas.ac.id/interna/ |
| Rincian akreditasi oleh badan profesional atau badan hukum | Terakreditasi dengan nilai A (Sangat Baik) oleh Badan Akreditasi Indonesia untuk pendidikan tinggi di bidang kesehatan. Surat Keputusan No: 025/LAM-PTKes/Akr/spe/V/2017. (Status ini berlaku hingga 27 Mei 2022) |
| Gelar yang diberikan | Spesialis penyakit dalam (internis) |
| Hasil pembelajaran | Profil Lulusan |
| Lulusan program studi spesialis penyakit dalam, fakultas kedokteran, universitas hassanuddin, memiliki pengetahuan magister dan keterampilan yang tidak terpisahkan sebagai pemberi asuhan, penelitian, pendidik dan sebagai pengelola di keraton tempat lulusan ditugaskan | |
| Penanggung jawab dan internis di penyedia layanan kesehatan | |
| Kompetensi : | |
| *Mengawasi semua proses dalam pelayanan penyakit dalam baik rawat inap maupun rawat jalan | |
| *Menganalisis masalah pasien penyakit dalam | |
| *Memilih pemeriksaan tambahan pada pasien penyakit dalam | |
| *Memberikan terapi farmakologi dan nonfarmakologi | |
| *Mampu meringkas anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, dan prosedur yang sesuai dengan spesialis penyakit dalam untuk menegakkan diagnosis berdasarkan kedokteran berbasis bukti. | |
| *Mampu mendiagnosis dan memberikan tatalaksana klinis di bidang metabolik endokrin dan diabetes, nefrologi dan hipertensi, pulmonologi, infeksi tropik, reumatologi, hematologi dan onkologi medik, kardiologi, gastroenterohepatologi, geriatri, imunologi dan alergi, serta psikosomatik berdasarkan masalah, kebutuhan dan kondisi pasien otoritasnya | |
| Pengetahuan: | |
| *Menguasai teori dan konsep dasar penyakit dalam (endokrin metabolik dan diabetes, nefrologi dan hipertensi, pulmonologi, infeksi tropis, reumatologi, hematologi dan onkologi medik, kardiologi, gastroenterohepatologi, geriatri, imunologi dan alergi, dan psikosomatik) | |
| Pendidik (bidang penyakit dalam di perguruan tinggi dan akademi kesehatan) | |
| Kompetensi: * Menerapkan teori dan konsep penyakit dalam yang merupakan landasan ilmiah penting dalam ilmu penyakit dalam * Merancang, melaksanakan, dan membimbing pelaksanaan penelitian penyakit dalam untuk pengembangan ilmu pengetahuan * Menerapkan ilmu penyakit dalam dan melakukan pengabdian kepada masyarakat * Mampu mendidik dalam lingkup pendidikan kesehatan Pengetahuan: * Mampu menguasai teori pengajaran dan komunikasi efektif Peneliti (peneliti di lembaga penelitian universitas, lembaga penelitian pemerintah (di luar universitas) dan swasta ( industri) Kompetensi: * Merancang, melaksanakan, dan mengembangkan penelitian penyakit dalam * Menghasilkan keluaran penelitian yang bermanfaat bagi pelayanan kesehatan di bidang penyakit dalam dan masyarakatPengetahuan: * Mengetahui etika penelitian, metode ilmiah, dan teknik penelitian, publikasi hasil penelitian |
|
| Manajer (Manajer atau pimpinan di institusi kesehatan, rumah sakit, klinik atau praktik mandiri) Kompetensi: * Mampu memimpin instansi dalam lingkup kesehatan * Mampu melakukan manajemen lengkap bidang penyakit dalam * Mampu berkolaborasi dengan bidang spesialis lainnya Pengetahuan: * Menguasai teknik rujukan pasien yang memerlukan manajemen sub spesialis * Menguasai konsep manajerial intuisi kesehatan * Menguasai pengetahuan perundang-undangan kedokteran dan bidang terkait serta etika profesi dokter * Menguasai konsep manajemen kelembagaan di bidang Kesehatan |
|
| Hasil Belajar (LO) Hasil belajar lulusan disusun dengan mengacu pada landasan hukum penyusunan hasil belajar (LO) yaitu Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang merupakan kerangka kerja untuk pemeringkatan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan keterpaduan antara bidang pendidikan dan pendidikan dalam bidang pelatihan kerja dan pengalaman kerja dalam rangka mengenal program studi penyakit dalam termasuk dalam kualifikasi tingkat 8. Selain ketentuan tersebut di atas, penetapan LO juga mengacu pada peraturan menteri riset dan teknologi nomor 44 tahun 2015 tentang standar nasional pendidikan tinggi.1. Sikap Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beragama, beradab, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, beretika, mandiri dan berkontribusi dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat di bidang kedokteran dan kesehatan2. Pengetahuan • Menguasai ilmu kedokteran dasar ( anatomi, fisiologi, biologi molekuler, imunologi ) untuk menentukan struktur dan fungsi sistemik pasien |
|
| • Menguasai konsep dasar penyakit mengenai etiologi, patogenesis, patofisiologi, gejala klinis, anamnesis dan pemeriksaan fisik serta langkah-langkah dalam menentukan diagnosis penyakit dalam (Infeksi Tropis, Gastrohepatologi, Kardiologi, Paru, Hipertensi Ginjal, Reumatologi, Alergi Imunologi, Geriatri, Hematologi Onkologi, Endokrin Metabolik dan Diabetes dan Psikosomatik) • Menguasai konsep penanganan pasien berdasarkan alasan klinis (clinic reasoning) dan rekam medis berorientasi masalah (POMR) • Menguasai konsep jenis, mekanisme kerja, sediaan obat dan cara peresepan serta efek samping obat di bidang penyakit dalam • Menguasai teknik rujukan untuk pasien yang membutuhkan perawatan sub khusus • Menguasai metode penelitian dan penerapannya pada aspek ilmu kedokteran di bidang penyakit dalam • Menguasai prinsip pencegahan penyakit dan promosi kesehatan di bidang penyakit dalam • Mampu menguasai teori pengajaran dan komunikasi efektif • Menguasai konsep manajerial institusi kesehatan • Menguasai pengetahuan perundang-undangan kedokteran dan bidang terkait serta etnik profesi dokter |
|
| 3. Keterampilan • Mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistemik, dan kreatif melalui penelitian ilmiah atau kreasi desain, menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajiannya berdasarkan prinsip, prosedur, dan etnik ilmiah dalam bentuk tesis yang diterbitkan dalam jurnal ilmiah terakreditasi • Mampu memenuhi ide, pemikiran dan argumentasi ilmiah secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik, serta berkomunikasi melalui media kepada civitas akademika dan masyarakat luas • Mampu mengelola, mengembangkan, dan memelihara jaringan dengan rekan kerja, rekan sejawat di lembaga penelitian dan komunitas yang lebih luas |
|
| 4. Kompetensi • Mampu meringkas interpretasi anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, dan prosedur sesuai dengan spesialisasi penyakit dalam untuk menegakkan diagnosis, dengan mengacu pada evidence based medicine • Mampu melaksanakan diagnosis dan manajemen klinis di bidang Metabolik Endokrin dan Diabetik, Hipertensi Ginjal, Paru, Infeksi Tropis, Reumatologi, Onkologi Medis-Hematologi, Kardiologi, Gastroenterohepatologi, Geriatri, Imunologi dan Alergi Psikosomatik sesuai masalah, kebutuhan pasien dan otoritas • Mampu melakukan diagnosis dan penatalaksanaan klinis di bidang hipertensi ginjal sesuai dengan masalah, kebutuhan dan kewenangan pasien • Mampu melakukan tindakan klinis di bidang pulmonologi sesuai dengan masalah, kebutuhan dan kewenangan pasien • Mampu melakukan diagnosis dan penatalaksanaan klinis di bidang infeksi tropis khususnya HIV sesuai dengan masalah, kebutuhan dan kewenangan pasien • Mampu melaksanakan diagnosis dan penatalaksanaan klinis di bidang reumatologi sesuai dengan masalah, kebutuhan dan kewenangan pasien • Mampu melakukan diagnosis dan manajemen klinis di bidang Hematologi Onkologi sesuai dengan masalah, kebutuhan, dan kewenangan pasien |
|
| • Mampu melaksanakan diagnosis dan tatalaksana klinis di bidang kardiologi sesuai dengan masalah, kebutuhan dan kewenangan pasien. • Mampu melaksanakan diagnosis dan penatalaksanaan klinis di bidang Geriatri sesuai dengan masalah, kebutuhan dan kewenangan pasien • Mampu melaksanakan diagnosis dan penatalaksanaan klinis di bidang Imunologi Alergi sesuai dengan masalah, kebutuhan dan kewenangan pasien. • Mampu melaksanakan diagnosis dan penatalaksanaan klinis di bidang Psikosomatik sesuai dengan masalah, kebutuhan dan kewenangan pasien. • Mampu melakukan diagnosis klinis dan manajemen klinis di bidang kegawatdaruratan penyakit dalam sesuai dengan masalah, kebutuhan, dan kewenangan pasien |
|
| • Mampu mengelola secara mandiri dan atau memimpin tim dalam memecahkan masalah kesehatan penyakit dalam pada individu, keluarga, atau masyarakat secara komprehensif melalui pendekatan inter, multi, dan transdisipliner dalam konteks pelayanan kesehatan sekunder/tersier • Mampu memanfaatkan ilmu dan teknologi kedokteran terkini dalam rangka meningkatkan keterampilan klinis praktis di bidang penyakit dalam • Mampu mengelola sumber daya manusia dan fasilitas pelayanan kesehatan di bidang penyakit secara efektif dan efisien di pelayanan kesehatan sekunder dan tersier • Mampu menyelenggarakan dan mengelola penelitian melalui kajian dan pengembangan ilmu dan teknologi kedokteran di bidang penyakit dalam yang hasilnya dapat diterapkan pada masyarakat dan ilmu pengetahuan serta layak dipublikasikan di tingkat nasional maupun internasional. |
|
| Persyaratan masuk | Berdasarkan seleksi ujian masuk dan membutuhkan berikut ini: |
| • 2 tahun layanan pemerintah | |
| • Tidak di atas 35 tahun | |
| • Sertifikat pelatihan darurat | |
| • Kegawatdaruratan dasar penyakit dalam | |
| •Surat rekomendasi | |
| • Tidak menderita hepatitis kronis aktif | |
| Dokumen membutuhkan: | |
| • Ijazah sarjana (bermaterai) | |
| • Transkrip | |
| •Daftar Riwayat Hidup | |
| • Untuk layanan pemerintah, dilegalisir | |
| • Keputusan karyawan terakhir | |
| • Surat keterangan selesai magang dari rumah sakit dari panitia magang dokter Indonesia | |
| • Sertifikat pengalaman klinis pasca magang minimal 6 (enam) bulan atau 1 tahun 6 bulan bagi dokter yang lulus sebelum program magang | |
| • Surat keterangan kerja aktif yang ditandatangani oleh atasan langsung bagi yang aktif bekerja | |
| • Melampirkan sertifikat akreditasi LAM-PT KES/BAN PT untuk ijasah sarjana | |
| • Formulir Rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia di Tempat Kerja Terakhir | |
| • Pejabat struktural/supervisor langsung | |
| • Peets/spesialis lain dari program studi yang diminati | |
| • Pas foto berwarna 4×6 | |
| • Biaya Pendaftaran Rp. 600.000,- | |
| • Surat pernyataan tidak sedang mengikuti pendidikan formal lainnya (bermaterai) | |
| • Izin melanjutkan pendidikan dari suami/istri/orang tua (bermaterai) | |
| Asupan siswa tahunan | 10 – 20 siswa |
| Struktur dan konten program | Berdasarkan standar nasional Badan Penyakit Dalam Indonesia, program ini menggunakan sistem kredit yang disebut SKS, yang diatur sebagai berikut : |
| • 1 SKS pengajaran meliputi 50 menit jam kontak + 60 menit tugas/tutorial + 60 menit belajar mandiri | |
| • 1 SKS pengajaran samping tempat tidur mencakup 170 menit sesi praktik | |
| • 1 SKS seminar mencakup 170 menit sesi seminar | |
| Durasi satu semester umumnya 24 minggu per semester. Dibandingkan dengan sistem kredit ECTS, di mana 1 poin kredit dapat terdiri dari 25-30 beban kerja, dianggap bahwa 1 SKS sistem kredit nasional sama dengan 1,7 poin kredit (CP) sistem ECTS. Oleh karena itu, ECTS yang diberikan untuk setiap mata pelajaran dihitung menggunakan sistem percakapan ini | |
| Mengajar, belajar, dan strategi penilaian | Strategi proses belajar mengajar dan penilaian di program spesialis penyakit dalam 8 semester terakhir dimana metode pengajaran yang digunakan terdiri dari ceramah, diskusi kelompok kecil, role-play & simulasi, discovery learning (DL), self-directed learning (SDL), pembelajaran kooperatif (CL), Pembelajaran Kolaborasi (CbL), Instruksi Kontekstual (CI), Pembelajaran Berbasis Proyek (PjBL), Pembelajaran Berbasis Masalah dan Inkuiri (PBL), dan pembelajaran berbasis bukti (EBL) |
| Kegiatan dalam melakukan metode proses pembelajaran adalah ceramah, respon dan tutorial, seminar, praktek lapangan (bed side teaching/pengisian rekam medis pasien), penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. | |
| Strategi penilaian proses pembelajaran berdasarkan kesepakatan kolegium ilmu penyakit dalam universitas hasanuddin, metode penilaian yang dianjurkan pada program pendidikan spesialis penyakit dalam menggunakan metode tes MCQ, untuk penilaian pengetahuan dan mini-CEX, CBD, DOPS dan OSCE untuk penilaian keterampilan umum dan khusus. | |
| Masa studi standar dan poin kredit yang diperoleh | 8 semester, 150 poin kredit sama dengan 238 ECTS |
| Cara belajar | Waktu penuh |
| Tanggal mulai program dalam tahun akademik dan pertama kali program telah / akan ditawarkan | Tanggal mulai program dua kali dalam setahun
Maret, Agustus |
| Aturan Kursus Tambahan | Sejarah |
| Program studi spesialis penyakit dalam di Universitas Hasanuddin pertama kali didirikan di departemen internal di bawah fakultas kedokteran pada tanggal 4 Desember 1983. | |
| Izin cuti akademik berdasarkan SK Rektor Unhas (nomor 7/UN4.1/2019), pasal 12. | |
| Cuti akademik 1 semester hanya diberikan kepada mahasiswa maksimal satu kali selama masa studi. Permohonan cuti yang dipersyaratkan harus mendapat persetujuan dari pembimbing akademik melalui ketua program studi dan dekan, diajukan secara tertulis kepada bagian administrasi akademik selambat-lambatnya satu minggu sebelum perkuliahan awal sesuai jadwal pada kalender akademik. Masa cuti akademik tidak termasuk dalam perhitungan masa cuti dan tidak dikenakan biaya kuliah. | |
| Kebijakan Pembatalan dan Penggantian Mata Kuliah berdasarkan SK Rektor Universitas Hasanuddin (Nomor 7/UN4.1/2019), pasal 11 | |
| Pengunduran diri dari program studi yang sedang diikuti dapat dilakukan dalam keadaan force majeure, dimana mendapat persetujuan dari pembimbing akademik melalui ketua program studi dan Dekan dan disampaikan secara tertulis kepada biro administrasi akademik. | |
| Pengunduran diri dari semua mata kuliah pada semester berjalan, semester tersebut tidak dihitung dalam masa studi. | |
| Pengunduran diri dari suatu mata kuliah pada semester berjalan hanya dapat diajukan satu kali selama masa studi (8 semester). | |
| • Pengulangan kursus | |
| • Mahasiswa dapat mengambil kembali mata kuliah pada semester berikutnya | |
| • Layanan komunitas mahasiswa | |
| • Dilakukan minimal setahun sekali, dengan mengadakan penggalangan dana dan memberikan bantuan kepada panti asuhan. | |
| Aturan drop out | Aturan putus sekolah berdasarkan SK rektor universitas hasanuddin (nomor 7/UN4.1/2019), menyebabkan 27. Mahasiswa dinyatakan putus studi : |
| • Mengundurkan diri sendiri | |
| • Dapatkan nilai E di salah satu kursus | |
| • Pemberhentian karena melakukan tindak pidana | |
| • Pelanggaran etika dan aturan hukum berdasarkan Perda oleh senat akademik hasanuddin | |
| Persyaratan Khusus | Mahasiswa tidak mengalami buta warna dan/atau disabilitas yang teridentifikasi pada saat pemeriksaan kesehatan pada tahap pendaftaran |
| Tolok Ukur Mata Pelajaran | Universitas Indonesia |
| Profil Lulusan | Sebagai institusi akademik, kami secara rutin melakukan tracer study untuk melacak alumni kami. Berdasarkan data tersebut, kami mencoba memetakan dan menetapkan profil lulusan kami. Ada empat profil lulusan yang mengarahkan dan membayangkan kurikulum kami yang mengarah pada peningkatan kapasitas siswa dan alumni kami di masa depan. |
| • Penyedia perawatan sebagai internis | |
| • Pendidik | |
| • Peneliti | |
| •Pengelola | |
| Peluang Kerja | Banyak peluang kerja yang bisa diterapkan oleh para lulusan sebagai dokter spesialis penyakit dalam. Sekitar 40% lulusan kami bekerja di sektor swasta dan 60% di sektor pemerintah. Para lulusan terlibat dalam pengembangan banyak rumah sakit di rumah sakit pemerintah dan juga rumah sakit atau klinik swasta. |
| Fasilitas Belajar Mengajar | 1. Rumah sakit pendidikan dengan rumah sakit pendidikan satelit |
| 2. Perpustakaan (perpustakaan offline, e-library (http://digilib.unhas.ac.id), dan e-journal (http://journal.unhas.ac.id) | |
| 3. Fasilitas ruang kelas | |
| 4. Ruang OSCE | |
| 5. Akses internet | |
| 6. Instrumen pembelajaran : manekin, USG, EKG, Spirometri, BIA | |
| Staf akademik (anggota fakultas) | • Jumlah kuliah dalam program ini adalah empat puluh dua |
| • Jabatan akademik dosen tersebut adalah lima profesor, tiga belas profesor, dan empat belas asisten profesor | |
| • Program juga menunjuk beberapa dosen dari program studi lain yang memiliki latar belakang akademik yang relevan yaitu lima profesor, delapan profesor asosiasi, dan sembilan asisten profesor | |
| Tanggal revisi spesifikasi program | 19 November 2019 |